Home / Fintech / Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak

Ilustrasi pinjol
Ilustrasi Pinjol – Foto: Shutterstock

Jakarta

Judi online sampai dukungan online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyodorkan salah satu penyebab kedua acara ilegal tersebut masih meningkat di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto menyampaikan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital penduduk Indonesia, walaupun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 memamerkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari kini ini yang timbul permasalahan di media alasannya yakni rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam program dalam program Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Baca juga: OJK Sebut Utang Pinjol Naik Kaprikornus Rp 74 Triliun

Menurutnya, susukan keuangan digital di sekarang ini sungguh mudah. Setiap orang sanggup menjalankan acara keuangan maupun transaksi cuma dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pengertian risiko yang terjadi di saat menjalankan acara tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, telah mengerti pengaruh risiko yang kita laksanakan dengan HP kita?” jelasnya.

Di segi lain, ia menganggap digitalisasi ini sanggup menyebabkan celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan tindak kejahatan, seumpama judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong kenaikan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui program tersebut, Djoko menganggap sanggup menjadi peluang pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita sanggup mengembangkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk sanggup kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik fasilitas adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang mesti dikenali bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

pinjol ilegaljudi onlineliterasi keuangan digitalrisiko keuanganojkinklusi keuanganteknologi finansialkejahatan siber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *