
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun bagi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menyusul tarif PPN yg resmi naik jadi 12% pada 2025.
“Jadi jikalau kalian lihat tahun depan Rp 265,6 triliun bagi pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai agenda pemerintah bekerjsama dalam hal ini dicicipi oleh segala lapisan masyarakat,” katanya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, insentif itu dicicipi oleh rumah tangga 47% atau Rp 209,5 triliun penduduk rumah tangga terbebas atau dikurangi PPN-nya. Sedangkan Rp 137,4 atau 30% bagi mendorong dunia kerja keras dalam bentuk insentif perpajakan.
“22% atau Rp 98,6 triliun insentif perpajakan untuk menolong dan mendorong UMKM. Itulah yang kalian laksanakan walaupun ada undang-undang perpajakan, ada tarif pajak. Namun pemerintah tetap peka bagi mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” jelasnya.
Baca juga: Tok! PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako |
Bonus tersebut salah satunya diberikan untuk materi makanan, yang mana pembelian produk tersebut sama sekali tak dikenakan PPN. Pemerintah menanggung Rp 77,1 triliun bagi komoditas ini.
“Untuk keperluan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-yang lain Rp 50,5 triliun dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun,” jelasnya.
Pemerintah juga menanggung Rp 61,2 triliun untuk PPN UMKM, umpamanya untuk UMKM yg omzetnya belum meraih Rp 500 juta per tahun tak mengeluarkan duit PPN atau PPH.
Baca juga: Ini Daftar Makanan yg Kena PPN 12%, Ada Daging Wagyu-Kobe |
Kemudian insentif PPN bagi sektor transportasi Rp 34,4 triliun, dengan rincian jasa transportasi lazim Rp 23,4 triliun dibayar pemerintah, jasa freight forward Rp 7,4 triliun dan tarif khusus bagi pengantaran paket Rp 2,6 triliun.
“Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tak mengeluarkan duit PPN, Rp 26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Mau yang ongkos sekolahnya Rp 0 hingga yang ongkos sekolahnya ratusan juta ini selama ini tak terkena PPN,” tegasnya.
PPN juga dibebaskan buat jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Kemudian sektor otomotif ini diberikan insentif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP. Selanjutnya ada juga insentif bagi sektor properti Rp 2,1 triliun.
“Untuk barang yg sungguh strategis seumpama listrik dan air PPN-nya dibebaskan buat listrik, kecuali untuk rumah yg dayanya di atas 660 VA. Sedangkan air higienis juga tidak mengeluarkan duit PPN, Rp 2 triliun rupiah. Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600, PPN yang dibebaskan nilainya meraih Rp 12,1 triliun,” tutupkan.