
Palembang –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius dalam menghambat dan menangani acara jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel).
Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, menurut data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 sampai 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi ganjalan terkait investasi ilegal.
“Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel. Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel,” kata ia dalam informasi resmi yang diterima detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).
Karena itu, pihaknya sepakat untuk lebih proaktif melakukan pekerjaan sama melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan atas setiap acara keuangan yang kesibukan bisnisnya tidak mempunyai izin, tidak cocok izin, ataupun sudah mempunyai izin tetapi tidak lengkap.
Rapat kerjasama menciptakan janji untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi lewat banyak sekali kanal media massa, baik offline maupun online.
Kemudian, pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi fasilitas atau penampungan, dan penindakan aturan kepada orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.
Arifin mengimbau penduduk untuk selalu memutuskan prinsip Ilegal dan Logis (2L) dalam setiap menyampaikan ruang dan peluang sedikit pun bagi acara keuangan ilegal.
“OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan acara keuangan ilegal, tetapi juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil langkah-langkah faktual dalam pencegahan dan penanganan acara keuangan ilegal,” jelasnya.
Maraknya fenomena penduduk yang menjadi korban acara keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah wilayah dan Aparat Penegak Hukum, tergolong OJK Sumsel Babel.
Baca juga: Permudah Layanan Keuangan, DANA Gandeng 850 Ribu Mitra UMKM di Sumsel |
Arifin menyebut, acara keuangan illegal seumpama investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya bersahabat dan menjadi penggalan tidak terpisahkan dengan acara judi online layaknya triangle of evils.
“Aktivitas keuangan ilegal dikala ini sudah cukup meresahkan, bahkan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga langkah-langkah pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” ungkap Arifin.
Ia menjelaskan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 acara jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI sudah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK sudah memblokir 4.921 rekening bank yang disangka terlibat judi online.
“OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang serupa dengan rekening yang disangka terlibat judi online,” kata dia.
Baca juga: Harvesting Gernas BBI dan BBWI di Palembang Dorong Perekonomian Nasional |
