Home / Berita / Kasus Korupsi Minyak, Kejagung dan BPK Hitung Kerugian Negara

Kasus Korupsi Minyak, Kejagung dan BPK Hitung Kerugian Negara

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin soal kasus korupsi

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya masih mengecek problem kasus korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor perjanjian kolaborasi periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) di sekarang ini melakukan pekerjaan sama dengan andal keuangan untuk menjumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik konsentrasi untuk menyelesaikan, tergolong melakukan pekerjaan sama dengan andal keuangan untuk menjumlah kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Burhanuddin mengaku sudah menyediakan isyarat terhadap jajarannya untuk secepatnya merampungkan kasus korupsi tata Kelola minyak. Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menolong menjumlah kerugian negara dalam problem itu.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Publik Tak Khawatir: Pertamax Beredar Sesuai Standar

“Saya minta pada Jampidsus untuk kendala ini secepatnya selesai. Sehingga penduduk lebih damai lagi, terlebih menghadapi hari-hari raya begitu,” ujarnya.

“Jadi saya menghendaki nanti Jampidsus untuk secepatnya menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kita akan minta BPK menolong kita untuk menjumlah kerugian negaranya dan insyaallah secepatnya akan kita laksanakan dengan segera,” sambung dia.

Kejaksaan Agung tengah mengecek problem praduga kasus korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor perjanjian kolaborasi pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat selaku tersangka dalam problem itu.

Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga yang lain dari pihak swasta. Mereka yakni:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
  5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
  7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
  8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
  9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;
Baca juga: Jaksa: Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Stok Gula Mencukupi
Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *