Home / Moneter / Apa Itu Koperasi Jasa Keuangan? Begini Klarifikasi Ojk

Apa Itu Koperasi Jasa Keuangan? Begini Klarifikasi Ojk

ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Foto: gambaran koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)

Jakarta

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sudah menyerahkan daftar koperasi yang melakukan acara di sektor jasa keuangan (SJK) ke OJK pada Senin, 13 Januari 2025. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menindaklanjuti UU P2SK, OJK juga sudah mempublikasikan POJK No.47/2024 wacana Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Lantas, apa yang dimaksud dengan koperasi di sektor jasa keuangan?

Dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat (17/1/2025), dasar aturan koperasi di SJK tercantum pada pasal 201, pasal 202, pasal 321 Undang-undang nomor 4 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Daftar Lengkap 21 Koperasi Jasa Keuangan

Menindaklanjuti UU PS2PK, OJK mempublikasikan POJK No. 47/2024 wacana Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang menertibkan tentang koperasi di sektor jasa keuangan. Koperasi yang menegaskan menjadi forum jasa keuangan wajib memiliki izin dari otoritas jasa keuangan.

Adapun patokan operasi di SJK adalah:
– Menghimpun dana selain anggota koperasi
– Menghimpun dana dari anggota koperasi lain
– Menyalurkan santunan selain anggota koperasi dan/atau ke anggota koperasi lain
– Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau forum keuangan yang lain melalui batas optimal yang ditetapkan
– Melakukan layanan jasa keuangan di luar kerja keras simpan pinjam

Lalu, ditetapkan bahwa koperasi cuma sanggup menegaskan satu jenis industri jasa keuangan selaku berikut:
– BPR
– BPR Syariah
– Penyelenggara Layanan Urun Dana
– Perusahaan Perasuransian
– Perusahaan Pergadaian
– Perusahaan Pembiayaan
– Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
– Lembaga Penjamin
– Perusahaan Modal Ventura (PMV)
– Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS)
– Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

“Untuk jenis industri layanan pendanaan bareng berbasis teknologi informasi (LPBBTI) ketika ini masih dalam moratorium izin usaha,” terperinci OJK.

Untuk koperasi yang mengajukan izin kerja keras selaku LJK, prosedur tuntutan izin kerja keras LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Untuk pengajuan izin kerja keras selaku LJK, ditunjukkan terhadap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal, ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,” tulis OJK.

Adapun Untuk pengajuan izin kerja keras selaku LJK, ditujukan:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. u.p. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sementara pengajuan izin kerja keras selaku LJK bagi koperasi yang bermukim di luar kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, sanggup disampaikan lewat kantor OJK terdekat

OJK menyebut koperasi tetap mesti mengajukan izin kerja keras untuk mendapat izin selaku LJK. Batas simpulan pengajuan izin kerja keras koperasi selaku LJK yakni 20 hari kerja sehabis surat pemberitahuan.

[Gambas:Instagram]

koperasi jasa keuanganuu p2skojk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *