
Foto: Grandyos Zafna
Wajib pajak orang langsung masih memiliki potensi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Perorangan Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan denda administratif hingga 11 April 2025. Seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2025, tetapi diberikan relaksasi khusus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif. Sanksi yang berdasar pada Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Lebaran 1446 Hijriah.
“Kepdirjen Pajak ini memamerkan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Relaksasi tersebut berupa penghapusan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (10/4/2025).”
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi langsung terbebas dari hukuman administratif. Hal ini berlaku meski pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu antara 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan hukuman administratif diberikan melalui kebijakan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Latar Belakang Denda Telat Lapor SPT Perorangan
Keputusan ini diambil karena batas akhir pelaporan SPT dan pembayaran PPh jatuh pada 31 Maret 2025. Tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025, sehingga berdampak pada aktivitas pelaporan pajak.
Kondisi itu berpeluang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT perorangan langsung untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Pertimbangan lain adalah keinginan pemerintah untuk berlaku adil kepada Wajib Pajak. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum melalui kebijakan yang jelas. Salah satunya dengan meniadakan hukuman administratif atas keterlambatan bayar dan lapor SPT 2024.
Sampai 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta. Angka tersebut berisikan 12 juta SPT Tahunan orang langsung dan 338,2 ribu SPT
Tahunan Badan.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar lewat fasilitas elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT lewat e-filing, 1,33 juta SPT lewat e-form, dan 629 SPT lewat e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Dwi.
Batas Pelaporan SPT Tahunan Perorangan
Dalam catatan , pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menertibkan batas final penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang langsung paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan hukuman tata kelola atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, di mana dalam pasal 7 diterangkan hukuman tata kelola berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang langsung dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
“Pengenaan hukuman tata kelola berupa denda tidak dilaksanakan kepada wajib pajak orang langsung yang sudah meninggal dunia, tidak menjalankan kesibukan kerja keras atau pekerjaan bebas, berstatus selaku negara absurd yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk kerja keras tetap yang tidak menjalankan kesibukan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang dikontrol menurut Peraturan Menteri Keuangan,” suara aturan tersebut.