
Foto: Shutterstock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana yang diblokir terkait dengan penipuan di sektor keuangan meraih Rp 129,1 miliar. Dana tersebut adalah dana yang diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak permulaan operasi.
“Rp 129,1 Miliar Dana Diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sejak Awal beroperasi 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025,” suara keterangan di Instagram OJK menyerupai dikutip Senin (24/3/2024).
Dijelaskan pula, sejak permulaan operasi IASC sudah menerima 67.866 aduan. Kemudian, memblokir 31.398 rekening.
“Sejak permulaan beroperasi pada 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre sudah menerima 67.866 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar,” suara keterangan OJK lebih lanjut.
Pengaruh OJK Dalam Pembentukan IASC
Untuk diketahui, OJK bareng otoritas, kementerian dan forum terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
“Apabila penduduk mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157@kontak157,” jelasnya.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya serius OJK dan Satgas PASTI dalam menekan maraknya kejahatan finansial digital yang kian meresahkan masyarakat. Dengan adanya IASC, proses pelaporan hingga penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi antar lembaga.
Baca Juga : Perang Dagang Memanas, Trump Guncang Pasar Modal Dunia
Upaya Lain Untuk Berantas Penipuan
Selain memblokir rekening dan dana, Indonesia Anti-Scam Centre juga bekerja sama dengan pihak kepolisian serta penyedia layanan keuangan digital untuk melacak aliran dana mencurigakan. Harapannya, tidak hanya pelaku ditindak, tetapi juga jaringan kejahatan keuangan bisa diungkap lebih luas.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak tidak dikenal. Edukasi literasi keuangan juga terus digencarkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang makin beragam.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, OJK bersama IASC juga rutin merilis daftar rekening dan platform digital yang terindikasi melakukan penipuan. Informasi ini dapat diakses publik sebagai referensi untuk menghindari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, OJK bersama IASC juga rutin merilis daftar rekening dan platform digital yang terindikasi melakukan penipuan. Informasi ini dapat diakses publik sebagai referensi untuk menghindari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, OJK bersama IASC juga rutin merilis daftar rekening dan platform digital yang terindikasi melakukan penipuan. Informasi ini dapat diakses publik sebagai referensi untuk menghindari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, OJK bersama IASC juga rutin merilis daftar rekening dan platform digital yang terindikasi melakukan penipuan. Informasi ini dapat diakses publik sebagai referensi untuk menghindari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya.