
Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc?
“Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang glamor yang disantap golongan penduduk mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Tahun Baru Motor Baru! detikOto Kasih Motor Listrik Gratis..tis…tis…tis! |
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk klasifikasi tersebut, yakni golongan residensial glamor menyerupai rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara tergolong helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.
“Kemudian golongan kapal pesiar glamor kecuali untuk transportasi lazim menyerupai pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang telah kena PPnBM. Kaprikornus itu saja yang kena 12 persen, lainnya tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 mengenai Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: Harga Avanza, Xpander, Ertiga Cs Sebelum Kena Pajak Hampir Setengah Banderol Mobil |
Dalam pasal 22 dan 23 diterangkan PPnBM untuk sepeda motor cuma menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.
Berdasarkan hukum di atas, artinya secara lazim dikuasai motor yang kena peningkatan PPN 12 persen yakni motor gede (moge). Pun dipahami jenis motor ini secara lazim dikuasai dimiliki penduduk yang telah mapan di Indonesia.
Jika melirik kapasitas mesin menyerupai Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, seluruhnya berada di bawah 250 cc dan telah dirakot lokal. Artinya motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut peningkatan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang telah berlaku sebelumnya.
Baca juga: Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen |
Meski demikian, motor-motor 150 cc kini harganya telah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.
Memang varian paling dasar dari kedua skutik 150 cc itu masih dijual di level Rp 30 jutaan.

Video: K-Popers Khawatir Harga Tiket Konser Naik Imbas Kebijakan Baru PPN
Video: K-Popers Khawatir Harga Tiket Konser Naik Imbas Kebijakan Baru PPN
ppn 12 persenpajak kendaraansepeda motorhonda beatyamaha pcx 160nmax turboppnbm