
Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan pemerintah perihal kepastian libur di 27 November 2024. KPU berharap ada kebijakan libur dikala pemungutan bunyi Pilkada 2024.
“Ya, yg niscaya kalian akan berkoordinasi buat 27 November menjadi hari yg diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya tergolong di saat Pemilu nasional kemarin,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin terhadap wartawan, Minggu (10/11/2024).
“Karena ini kan pilkada nya bersamaan seluruhnya, jadi sama lah. Kita sedang kerjasama bagi dulu kebijakan itu sanggup diambil,” sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Tetapkan Pilkada 27 November Makara Libur Nasional |
Afif mengatakan KPU akan secepatnya mengirim surat terkait kebijakan libur tersebut. Seharusnya, kata dia, 27 November 2024 sanggup menjadi hari libur, gampang-mudahan sanggup menjalankan pilkada.
“Tadi kita telah koordinasi, surat akan secepatnya kita kirimkan. Makara pada dasarnya Insyaallah 27 November nanti menyerupai pilkada sebelumnya, mulai menjadi hari yang diliburkan untuk sanggup menjalankan gelaran pilkada serentak,” tuturnya.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Antisipasi Kerawanan Bala Alam dikala Coblosan Pilkada |
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memang telah bertujuan menetapkan hari itu selaku libur nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Iya. Rencananya begitu,” ujar Prasetyo di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia AU, Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11).
Prasetyo mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khususnya KPU dan Kemendagri.
“Saya bertujuan memang dalam hari-hari erat ini mulai berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” katanya.
pilkadapilkada 202427 november jadi libur nasionallibur nasionalHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya