
Dikutip dari laman Kemendikbud, Hari Tani Nasional yaitu perayaan sekaligus apresiasi kalangan petani Indonesia dalam usaha pembebasan diri dari kesengsaraan. Sebagai negara agraris dengan banyaknya pekerja di sektor pertanian, sudah semestinya kami menghargai jerih payah para petani.
Lalu, menyerupai apa sejarah dari Hari Tani ? Simak sejarah dan fakta menawan Hari Tani Nasional berikut ini.
Sejarah Hari Tani Nasional
Dilansir dari laman Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pada 24 September 1960 sebelum Hari Tani ditetapkan, dibikin UU No.5/1960 tentang UUPA. Penetapan UUPA mengkonsumsi waktu yg usang yaitu 12 tahun.
Sejak 1948 sejumlah panitia dibentuk, diantaranya Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960). Dengan sejumlah panitia dan rancangan, DPR-GR yg di ketika itu dipimpin oleh K.H. Zainul Arifin hasilnya menemukan penetapan UUPA.
Baca juga: Jeje dan Ronal Siapkan Kampanye Dua Gaya di Pilgub Jabar |
UUPA lahir untuk merealisasikan kesejahteraan dan keadilan untuk negara dan rakyat, utamanya rakyat tani, lewat amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat”.
Berbagai pergantian dalam sektor pertanian terjadi selama Masa Orde Baru. Pada 1974, Badan Litbang Pertanian dibikin menurut Keputusan Kepala Negara tahun 1974 dan 1979. Selanjutnya, pada tahun 1980 diresmikan Departemen Koperasi secara khusus untuk mendukung petani kecil di luar Jawa dan Bali buat mengembangkan usaha pertanian menjadi lebih besar.
Pada tahun 1983, Badan Litbang Pertanian mengalami reorganisasi. Pada tahun 1993, dibikin Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Tempat Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di semua provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP, merupakan BPTP Banten dan BPTP Kepulauan Bangka Belitung.
Fakta Menarik Hari Tani Nasional
Terdapat sejumlah fakta menawan di Hari Tani . Dimulai dari Hari Tani yg bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, penetapan Hari Tani Pada 24 September 1963 pribadi ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan menandatangani Keputusan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Baca juga: Santri Pangandaran Mandiri Lewat Melon Sultan |
Hari Tani Nasional juga memiliki makna yang mendalam, bukan cuma mengenang usaha petani dalam membebaskan diri dari kesengsaraan, perayaan ini juga menyadarkan penduduk pentingnya tugas petani selaku tulang punggung pertanian Indonesia.
Pada tahun 2024, Aliansi Gerakan Rakyat Versus Perampasan Tanah akan menjalankan agresi unjuk rasa yang puncaknya pada 24 September 2024. Massa berisikan petani, serikat buruh, mahasiswa, sampai penduduk sipil. Aksi bernuansa ‘Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, dan Jalankan Reforma Agraria Sejati’ ini akan ditangani serempak di banyak sekali daerah Indonesia.