
Jakarta –
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali diandalkan menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebagai Ketua, ia mendukung rencana pemerintah bagi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Menurutnya, hal ini dijalankan guna memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 mengenai Advokat, utamanya dalam kenaikan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang sekarang menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, lewat observasi disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah sesuatu usulan agenda prioritas percepatan reformasi aturan yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Penyelesaian Kasus Kesehatan Harus Dapat Rekomendasi MKDKI |
Jajaran KAI turut hadir dalam konferensi tersebut antara yang lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng, serta perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Bamsoet menerangkan bahwa Dewan Advokat Nasional sanggup menjadi penyelesaian tengah antara metode single kafetaria atau multi bar. Dewan ini sanggup menyamakan visi, misi, dan aturan main serta penegakan etik buat para advokat yg dikala ini tersebar di banyak sekali organisasi advokat sekaligus bikin silabus pendidikan bareng untuk standarisasi pendidikan dan training buat advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga sanggup menjadi pintu terakhir dalam penegakan isyarat etik kepada para advokat. Para advokat yg dianggap melanggar hukum, jangan eksklusif dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan apalagi lalu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tak puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelasnya.
Baca juga: Bamsoet: Advokat Harus Berdiri Tegak Perjuangkan Kemanusiaan dan Keadilan |
Bamsoet menyertakan bahwa Dewan Advokat Nasional sanggup diisi oleh advokat terbaik dari banyak sekali organisasi advokat yang ada sehingga tidak perlu kalut akan adanya intervensi dari pemerintah meskipun dibikin lewat Keppres.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional lewat Keppres, tidak akan bikin organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru dikehendaki bagi mendorong profesi aturan yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan pegawanegeri penegak aturan dan hakim,” tutup Bamsoet.

Bamsoet Dilaporkan ke MKD dewan perwakilan rakyat Buntut Pernyataan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Bamsoet Dilaporkan ke MKD dewan perwakilan rakyat Buntut Pernyataan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
mprbamsoetadvokatHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya