
Iluѕtrаѕі.Fоtо: ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID
Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru terkait bea masuk, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pemberian pembebasan bea masuk bagi barang kiriman milik jemaah haji, dengan nilai maksimal hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta per pengiriman, dan maksimal dua kali pengiriman.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang membawa oleh-oleh atau barang pribadi dari Tanah Suci.
“Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk digunakan dan diberitahukan melalui consignment note (CN) akan diberikan pembebasan bea masuk, sepanjang jumlah pengantarannya paling banyak dua kali selama masa ibadah haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengantaran paling banyak FOB US$1.500,” demikian bunyi Pasal 29A dalam aturan tersebut.
Bebas Bea Masuk, PPN, dan PPh
Tidak hanya pembebasan bea masuk, barang kiriman yang memenuhi syarat ini juga dikecualikan dari pungutan bea masuk pelengkap, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, selama masih dalam batas kuota nilai dan jumlah pengiriman, jemaah tidak akan dikenai pungutan tambahan lainnya.
Namun, apabila pengiriman barang melebihi batas ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Meski demikian, barang tetap dikecualikan dari pungutan bea masuk antidumping dan PPh tambahan.
“Jadi bila nilainya lebih dari US$1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, akan dipungut bea masuk 7,5%,” jelas Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam media briefing di Jakarta.
Ketentuan ini memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi jemaah haji dalam pengiriman barang pribadi dari Arab Saudi.
Syarat Khusus dan Batas Waktu Pengiriman Barang Jemaah Haji
Barang kiriman yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai barang pribadi jemaah haji yang sah dan terdaftar. Pasal 21 ayat (3) menyebut jemaah haji sebagai warga negara Indonesia yang telah terdaftar resmi. Pendaftaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Barang kiriman tersebut juga harus memenuhi beberapa ketentuan teknis, seperti:
- Dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah pada musim haji tahun berjalan.
- CN (consignment note) atau dokumen pengiriman harus disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir pada musim haji tersebut.
- Barang harus dibungkus dalam satuan kemasan dengan ukuran maksimal 60 cm panjang, 60 cm lebar, dan 80 cm tinggi.
- Tidak boleh lebih dari satu kemasan per pengiriman.
DJBC menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mempercepat proses pengeluaran barang di pelabuhan atau bandara.
“Kami menyarankan agar jemaah haji yang ingin mengirim barang memperhatikan betul ukuran dan waktu pengiriman agar tetap bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan ini,” ujar Chotibul.
Antisipasi Potensi Penyalahgunaan
Pemerintah juga menekankan bahwa meskipun ada pembebasan bea masuk, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang mencoba menyelundupkan barang dengan kedok kiriman jemaah haji.
Dalam praktiknya, petugas bea cukai akan memverifikasi dokumen pengiriman. Mencocokkan dengan data manifest jemaah haji yang terdaftar, dan melakukan pemeriksaan fisik apabila diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran seperti barang dagangan dalam jumlah besar yang tidak sesuai kriteria barang pribadi, maka fasilitas pembebasan tidak akan diberikan.
Sementara itu, para agen pengiriman barang juga diimbau untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan memberikan edukasi kepada jemaah serta membantu memastikan pengiriman sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi untuk mendukung kenyamanan dan hak jemaah haji sebagai warga negara yang menjalankan ibadah ke luar negeri. Dengan diberlakukannya PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap tidak hanya memperlancar proses pengiriman barang, tetapi juga menjaga ketertiban serta integritas sistem kepabeanan nasional.
Jemaah haji diimbau untuk memperhatikan betul ketentuan ini agar tidak terkena denda atau beban tambahan akibat kesalahan dalam pengiriman. Pemerintah juga mengingatkan bahwa batas nilai US$1.500 tersebut berlaku per pengiriman, bukan total kumulatif, sehingga penting untuk mengatur waktu dan jumlah pengiriman secara cermat.