
Bandung Barat –
RAS, eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan jadi tersangka problem prasangka tindak kriminal korupsi.
RAS sendiri disangka mengerjakan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat di tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
“Untuk di sekarang ini statusnya telah menjadi tersangka, hingga di sekarang ini gres 1 orang. Eks kepala UPC,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di saat dijumpai di Mapolres Cimahi, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Jasa Keuangan di KBB Terkait Dugaan Korupsi |
Tak berhenti hingga di situ, Tri menyebut pihaknya terus menyidik sejumlah saksi mata berhubungan dengan problem tersebut. Penyidik juga masih terus menyidik RAS secara intensif.
“Kita di sekarang ini terus mengerjakan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus,” kata Tri.
Tri menyampaikan modus pelaku mengerjakan tindak kriminal korupsi tersebut dengan cara menghasilkan transaksi pegadaian fiktif hingga memaksimalkan jumlah nominal transaksinya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru Sekolah Menengah Pertama Bandung Cabuli Murid di Area Masjid Sekolah |
“Jadi beliau ini mengerjakan pegadaian fiktif kemudian meniru suplemen yang digadaikan juga memaksimalkan nilai transaksinya,” kata Tri.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 wacana pemberantasan tindak kriminal korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001.

Video: Pihak Fuji Sambangi Polres Jaksel untuk Buat Laporan soal Penggelapan Dana
Video: Pihak Fuji Sambangi Polres Jaksel untuk Buat Laporan soal Penggelapan Dana
penggelapankantor jasa keuangantransaksi fiktifkorupsikabupaten bandung baratberita jabarjawa barat