
Bandung Barat – RAS, eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan jadi tersangka problem prasangka tindak kriminal korupsi.
RAS sendiri disangka mengerjakan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat di tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
“Untuk di sekarang ini statusnya telah menjadi tersangka, hingga di sekarang ini gres 1 orang. Eks kepala UPC,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di saat dijumpai di Mapolres Cimahi, Selasa (15/10/2024).
Tak berhenti hingga di situ, Tri menyebut pihaknya terus menyidik sejumlah saksi mata berhubungan dengan problem tersebut. Penyidik juga masih terus menyidik RAS secara intensif.
“Kita di sekarang ini terus mengerjakan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus,” kata Tri.
Tri menyampaikan modus pelaku mengerjakan tindak kriminal korupsi tersebut dengan cara menghasilkan transaksi pegadaian fiktif hingga memaksimalkan jumlah nominal transaksinya.
“Jadi beliau ini mengerjakan pegadaian fiktif kemudian meniru suplemen yang digadaikan juga memaksimalkan nilai transaksinya,” kata Tri.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 wacana pemberantasan tindak kriminal korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001.